Follow
Follow

Pendidikan Luar Sekolah Tidak Termasuk dalam UU Sisdiknas

Ok 300x144

Ok 300x144Pendidikan Luar Sekolah Tidak Termasuk dalam UU Sisdiknas dimaksud adalah UU No 20 Tahun 2003, dalam UU tersebut yang tercantum adalah pendidikan non formal, dan kita sama sama tau bahasa hukum adalah bahasa yang tidak bisa di interpresikan lain, bahasa hukum juga harus bahasa ilmiyah, karena bahasa hukum bahasa undang undang adalah proseres kebenaranya sudah teruji karena menggunakan bahasa Ilmiyah, jadi PLS, konsep Pendidikan luar sekolah Secara hukum dan Ilmiyah Belum jelHanya sedikit yang bisa saya simpulkan

Untuk lebih jelasnya dan rincinya saksikan cuplikan Film Berikut , Wajib Bagi PLS, jangan di percepat Download bisla memungkinkan

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter
Join Design Community
Get the latest updates, creative tips, and exclusive resources straight to your inbox. Let’s explore the future of design and innovation together.